Polsek Binjai Timur Amankan 2 Pria Miliki Daun Ganja Segar

Polsek Binjai Timur

topmetro.news – RYS (27) warga Dusun Kaperas Desa Kaperas Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Langkat dan AP (23) warga Dusun Bangun Jahe Desa Rumah Galuh Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat ditangkap Unit Reskrim Polsek Binjai Timur Polres Binjai.

Kedua pria tersebut ditangkap, Sabtu (01/10/2022) sekira pukul 23.45 WIB di Jln.Soekarno-Hatta Km. 17 Lingk.2 Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur karena memiliki, menguasai narkotika jenis daun ganja segar.

Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting SIK MH melalui Kasi Humas Iptu Junaidi membenarkan penangkapan kedua pria tersebut.

Dijelaskan Iptu Junaidi, penangkapan kedua pelaku tindak pidana narkotika jenis daun ganja tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang layak dipercaya menyampaikan kepada Unit Reskrim Polsek Binjai Timur jika di Jln.Soekarno-Hatta Km.17 Lingk.2 Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur ada 2 pria yang memiliki narkotika daun ganja segar.

Menanggapi informasi dari masyarakat tersebut, Kapolsek Binjai Timur AKP A.Padede langsung memerintahkan Kanitreskrim Ipda Alex Pasaribu SH beserta anggota untuk melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui ciri-ciri kedua pria tersebut, Team Unit Reskrim selanjutnya menuju TKP.

Benar saja, saat tiba di TKP Team melihat ada 2 orang laki-laki seperti ciri-ciri dimaksud dan menggunakan system under cover buy petugas mencoba melakukan transaksi dengan terduga.

Tanpa curiga kedua terduga tersebut memperlihatkan narkotika jenis ganja tersebut.

Nah, begitu terduga menunjukkan daun ganja segar, petugas langsung mengamankan terduga berikut barang bukti berupa 1 buah karung berisikan diduga narkotika jenis daun ganja seberat kurang lebih 1 Kg, 1 buah tas ransel loreng tempat penyimpanan diduga narkotika jenis daun ganja, 2 unit HP merk Oppo A7 warna silver dan Oppo A5S warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda CBR warna Hitam BK 6832 MBC dan 1 buah dompet kulit warna hitam.

Ketika dilakukan interogasi, kedua terduga mengaku disuruh oleh seseorang bernama JS warga Desa Kuta Rakyat (lidik) untuk menjualkan daun ganja tersebut.

Mendapat tawaran itu selanjutnya kedua pelaku mengambil daun ganja tersebut dalam kondisi yang sudah dimasukkan dalam karung goni dari Kampung Tugu Kuliki Desa Kuta Rakyat Kecamatan Namanteran Kabupaten Karo.

“Hasil penjualan nantinya akan disetorkan kepada saudara JS sebesar Rp1.500.000 dan dari hasil penjualan tersebut mereka mendapatkan upah Rp500.000,” ujarnya.

Saat ini kedua terduga berikut barang bukti telah dilimpahkan dari Polsek Binjai Timur ke Sat Res Narkoba Polres Binjai untuk diproses hukum lebih lanjut.

Reporter I Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment